jump to navigation

Lisensi Klub Liga Super Terbit Mei Peluang Bagi Klub Divisi Utama Maret 6, 2008

Posted by erfwe in Uncategorized.
trackback

Badan Liga Indonesia (BLI) akan menerbitkan lisensi bagi klub peserta Liga Super musim 2008 pada pertengahan Mei 2008. Dengan demikian, ke-18 klub peserta hanya memiliki waktu dua bulan untuk melengkapi 5 aspek yang dipersyaratkan oleh BLI dan AFC. Jika ada klub yang tidak memenuhi standar yang sudah disepakati, BLI tidak akan mengeluarkan lisensi untuk klub tersebut dan berpeluang diganti oleh klub Divisi Utama.

Demikian diungkapkan Direktur BLI Joko Driyono dalam pemaparannya di kantor PSSI, Jakarta, Rabu (5/3), atau sehari setelah kegiatan sosialisasi Manual Liga Super 2008. Kelima aspek yang dipersyaratkan itu meliputi Sporting, Infrastruktur, Personil dan Administrasi, Status Legal, dan Keuangan.

Menurut Joko, kelima aspek persyaratan itu tidak semuanya bersifat wajib, apalagi mutlak. Tiap aspek memiliki tingkat kriteria kelayakan. Kriteria A – Wajib harus dipenuhi oleh klub sesuai ketentuan dalam Manual Liga 2008. Kriteria B – Wajib harus dipenuhi oleh klub, namun diberikan tolerani untuk jangka waktu tertentu. Kriteria C – Rekomendasi bersifat rekomendasi di mana klub tidak diwajibkan memenuhi aspek dimaksud dalam waktu tertentu.

”Dari diskusi dua hari dengan klub, ternyata masing-masing klub memiliki tingkat kesulitan berbeda-beda atas kelima aspek tersebut,” ujar Joko.

LS adalah Peluang

Meski hampir semua klub menemui kesulitan untuk memenuhi semua aspek yang dipersysratakan itu, semua klub menyatakan siap memenuhinya. Sejumlah klub bahkan sudah bergerak cepat mengantisipasi. Hal itu, kata Joko, merupakan jawaban atas kerinduan kita selama ini bahwa sepakbola Indonesia harus segera masuk dunia industri.

”Persija Jakarta, misalnya, sudah segera mendirikan Perseroan Terbatas (PT). Arema Malang bahkan sudah menjadi PT sejak 2005. Bagi beberapa klub, terlihat jelas betapa mereka melihat Liga Super dengan kewajiban memegang lisensi sebagai peluang yang harus direbut,” ujar Joko.

Kewajiban klub harus berstatus badan hukum juga bukan perkara mahaberat. Sebab, menurut peraturan hukum di Indonesia, status badan hukum itu tidak identik dengan PT.

”Jadi, sebuah klub bisa berupa koperasi, CV, atau Firma. Namun tidak bisa berupa yayasan karena klub harus berorientasi profit,” papar Joko.

Melihat antusiasme klub selama dua hari kegiatan sosialisasi itu, Joko yakin pada saatnya nanti, klub-klub siap. ”Kalau dulu kita bilang sepakbola Indonesia tak mungkin, ya sekarang saatnya semua itu menjadi mungkin,” ujar Joko.

Diganti Klub Divisi Utama

Jika ada klub yang tidak mampu memenuhi persyaratan hingga pertengahan Mei, Tim Lisensor yang dibentuk oleh BLI berhak tidak mengeluarkan lisensi dan atau mencabut lisensi yang sudah dikeluarkan. Tim Lisensor terdiri atas seorang ketua dan enam anggota serta lima orang Consultative Group.

Klub yang gagal mendapatkan lisensi atau dicabut lisensinya akan diganti oleh klub dari Divisi Utama. Karena itu, jelas Joko, Tim Lisensor pun akan mulai melakukan penilaian terhadap klub-klub Divisi Utama mulai pertengahan Maret mendatang. Dengan demikian, BLI pun sudah mengantongi klasifikasi klub-klub Divisi Utama.

Klub-klub Divisi Utama akan mendapat peringkat tingkat kelayakan. Jadi, proses pergantian tidak akan mudah.

Joko menjelaskan, sepanjang Maret, BLI akan melakukan asistensi dengan mendatangi klub-klub Liga Super. Pada April, BLI kembali akan melakukan penilaian sekali lagi untuk klub Liga Super. ”Evaluasi akan dilakukan pertengahan Mei, dan disusul penerbitan lisensi,” ujar Joko.(Yos)

Komentar»

No comments yet — be the first.

Tinggalkan komentar